Tak Memiliki IMB, Petugas Bongkar 117 Rumah
Nursidah pun sempat menyebut akan tinggal di bawah proyek (Jembatan Ampera) karena tidak ada tujuan tinggal di mana.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Nursidah (50), warga yang bermukim di tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, mengaku bingung hendak ke mana setelah rumahnya dibongkar oleh aparat keamanan pada sengeketa pembebasan lahan di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring, Kamis (1/10/2015).
Wanita paruh baya yang telah bermukim sejak puluhan tahun lalu ini pun mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi dari pihak terkait.
Maka dari itu, ia masih kelimpungan bagaimana nasibnya ke depan.
Nursidah pun sempat menyebut akan tinggal di bawah proyek (Jembatan Ampera) karena tidak ada tujuan tinggal di mana.
Sementara Kasat Pol PP Palembang, Tatang Dukadireja mengaku para warga di sana setiap Kepala Keluarga (KK) telah mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp 2,5 juta. Pihaknya melakukan penggusuran sesuai perintah walikota Palembang dan Perda no mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena 117 rumah yang berada di sana tidak memiliki IMB, maka pihak berwenang berhak melakukan penggusuran. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.