Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi Wisma Atlet Minta Diperbolehkan Gunakan Komputer Tablet di Tahanan

"Justru saya bangga telah mengerjakannya, karena baru kali ini Indonesia memenangkan tender proyek Sea Games level komplek olahraga yang mulia."

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Sidang tersebut beragendakan mendengar pembelaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut terdakwa meminta kepada hakim ketua untuk membuka pemblokiran rekening gajinya yang diblokir penyidik.

"Rekening gaji saya ini kan tidak dijadikan barang bukti yang mulia, mohon dibuka yang mulia," ucapnya kepada hakim ketua.

Menanggapi hal itu, hakim langsung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan, JPU mengaku akan berkordinasi dengan penyidik untuk memberikan keputusan terkait pembukaan pemblokiran tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu terdakwa meminta kepada hakim ketua untuk dapat menggunakan komputer tablet di penjara, agar dapat berkomunikasi dengan para kuasa hukum-nya.

Menanggapi permintaan tersebut hakim ketua menyerahkan hal itu kepada pihak rutan.

Dalam pembelaannya terdakwa sempat menitikkan air mata, ketika hakim ketua memanyakan tentang penyesalan dalam mengerjakan proyek tersebut.

"Tidak sama sekali yang mulia, justru saya bangga telah mengerjakannya, karena baru kali ini Indonesia memenangkan tender proyek Sea Games level komplek olahraga yang mulia," katanya.

"Kalo Senayan itu kan kawasan bisnis, yang mulia," ucap terdakwa ketika menjawab pertanyaan hakim ketua tentang penyesalan membangun proyek tersebut.

Sidang berakhir tepat pukul 13.00 WIB.

Rencananya sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui Rizal Abdullah didakwa telah melakukan korupsi atas pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang, tahun anggaran 2010, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 54 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas