Sidang Barnabas Suebu, Saksi Akui Ada Commitment Fee 27 Persen
saksi Prasetyo menyatakan ada commitmen fee 27 persen dikirim ke PT. Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan Direktur Utama (Dirut)-nya Lamusi.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi perencanaan pembangunan PLTA di sejumlah daerah di Papua atas terdakwa Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tilikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan delapan saksi.
Para saksi mayoritas merupakan pegawai PT. Indra Karya, yang mendapat proyek perencanaan pembangunan PLTA tersebut.
Dalam sidang tersebut, mengakui kenal dengan terdakwa.
Sidang dihadiri tiga hakim, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan delapan kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, saksi Prasetyo menyatakan ada commitment fee 27 persen dikirim ke PT. Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan Direktur Utama (Dirut)-nya Lamusi Didi.
"Ada commitment fee ke KPIJ dan Pak Lamusi dan panitia, pak," jawab Saksi Prasetyo ketika dikonfirmasi hakim anggota tentang aliran dana proyek Detail Engineering Design (DED).
KPIJ merupakan perusahaan swasta milik terdakwa, yang mengerjakan proyek pengadaan DED pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
Sebelumnya diketahui Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, didakwa melakukan korupsi perencanaan pembangunan PLTA yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.
Melalui perusahaannya itu, terdakwa diduga melakukan kegiatan pengarahan DED di Paniai, Sentani, Urumuka, Memberamo, Provinsi Papua, tahun anggaran 2008 hingga 2010, tanpa proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Dalam pengarahannya, terdakwa diduga mengikut-sertakan beberapa perusahaan lain seperti PT. Indra Karya dalam proyek tersebut.
DED merupakan bagian dari proyek perencanaan pembangunan PLTA tersebut. (*)