12 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga Secara Sukarela
Aparat berwenang di Lampura sudah menyita 12 senpi ilegal.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tujuh pucuk senjata api (senpi) ilegal alias rakitan, berhasil dikumpulkan Kodim 0412 Lampung Utara (Lampura) selama September dan Oktober 2015.
Di mana tujuh pucuk senpi rakitan itu diserahkan oleh pemiliknya, setelah Kodim 0412 mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal, agar dapat dengan sukarela menyerahkannya kepada aparat keamanan.
"Kita juga melakukan pendekatan secara persuasif, dan memberikan pemahaman kepada warga, soal bahaya menyimpan senpi rakitan seperti itu," ungkap Komandan Kodim 0412 Letkol Inf Mahfud Supriyadi, Kamis (15/10/2015).
Supriyadi mengatakan, langkah persuasif ini berdasarkan instruksi dan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan di Lampura.
"Imbauan itu sudah kami keluarkan sejak beberapa bulan lalu. Syukurlah mulai ada realisasi pada bulan September, di mana kita berhasil mendapatkan empat pucuk senpi," katanya.
"Dan sampai pertengahan bulan ini (Oktober) kita sudah menerima tiga pucuk senpi beserta lima butir amunisi".
Sementara Polres Lampung Utara dalam kurun waktu Januari sampai September2015 juga sudah menerima 5 senpi rakitan yang diserahkan oleh warga.
Ini artinya aparat berwenang di Lampura sudah menyita 12 senpi ilegal.
"Selama kurun waktu sembilan bulan terakhir, kami menerima 5 pucuk senpi rakitan dari masyarakat. Itu terdiri dari pistol rakitan, locok, serta lima butir amunisi aktif," kata Ajun Komisaris E Allagan, Kasat IntelPolres Lampung Utara, kemarin. (*)