Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu: Rencananya Penentuan Gaji Tak Pakai KHL

Untuk mempercepat pemulihan kondisi perekonomian, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi keempat kalinya.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TREIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mempercepat pemulihan kondisi perekonomian, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang keempat kalinya.

Paket ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para pengusaha dan pekerja terutama masalah upah.

Menurut Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, kepastian sistem pengupahan para pekerja, menentukan iklim investasi.

"Memberi kepastian baik pengusaha, maupun pekerja mengenai iklim usaha ke depan, karena pengusaha perlu tahu juga, berapa kira-kira pengeluaran dia untuk biaya gaji, honor, tunjangan, dan seterusnya tunjangan," kata Bambang, di Gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

"Sedangkan pekerja juga perlu tahu bagaimana kemampuan dia, daya beli dia ke depan".

Rencanannya yang menjadi acuan untuk menaikkan upah pekerja tiap tahun tidak lagi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang selama ini digunakan, melainkan berdasarkan tingkat inflasi ditambah Produk Domestik Bruto (PDB).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, paket kebijakan tersebut akan memprioritaskan pemberian kredit modal kerja pada UKM berorientasi ekspor, untuk mencegah para UKM melakukan PHK dan terus berproduksi sekaligus memperluas pasar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan tiga paket kebijakan ekonomi.

Yang pertama fokus pada tiga hal, yaitu peningkatan daya saing industri, percepatan proyek-proyek strategis nasional, dan memacu investasi di sektor properti.

Kedua, fokus pada pemberian insentif dan keringanan pajak di sektor usaha tertentu.

Ketiga fokus pada penurunan energi dan perbaikan iklim usaha. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas