Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 237 Kampil Pasir Timah

mengamankan sekitar 237 kampilpasir timah basah dan kering

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung

mengamankan sekitar 237 kampilpasir timah basah dan kering dari tangan Rojik (35) di Kawasan Parit 4 Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengakuan Rojik, kepada Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, bahwa barang bukti pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke gudang milik A Kiong di kawasanJebus Kabupaten Bangka Barat.

Hingga Jumat (16/10/2015) Rojik dilakukan penahanan dan statusnya sebagai tersangka.

Direktur Krimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pipit Rismanto, untuk kasus pasir timah akan terus dikembangkan

Akiong akan dimintai keterangan karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Rojik yang menguasai 237 kampil pasir timah akan dibawa ke gudang Akiong.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Pipit, Tim Tipiter melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Sementara barang bukti sudah diamankan di penyimpanan barang bukti Krimsus Polda Babel.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas