Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 237 Kampil Pasir Timah
mengamankan sekitar 237 kampilpasir timah basah dan kering
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung
mengamankan sekitar 237 kampilpasir timah basah dan kering dari tangan Rojik (35) di Kawasan Parit 4 Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengakuan Rojik, kepada Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, bahwa barang bukti pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke gudang milik A Kiong di kawasanJebus Kabupaten Bangka Barat.
Hingga Jumat (16/10/2015) Rojik dilakukan penahanan dan statusnya sebagai tersangka.
Direktur Krimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pipit Rismanto, untuk kasus pasir timah akan terus dikembangkan
Akiong akan dimintai keterangan karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Rojik yang menguasai 237 kampil pasir timah akan dibawa ke gudang Akiong.
Dikatakan Pipit, Tim Tipiter melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Sementara barang bukti sudah diamankan di penyimpanan barang bukti Krimsus Polda Babel.