Oknum Pelajar Residivis Simpan Sabu Dicokok Ditnarkoba Polda Babel
ada temukan dua paket sedang shabu dan satu paket kecil sabhu
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Bangka pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG-- Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Bangka Belitung
mencokok oknum pelajar resedivis menyimpan Sabhu. Oknum pelajar Fkr (18) diamankan saat berada di rumahnya
di Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Pangkalablam Kota Pangkalpinang, Rabu (14/10/2015).
Saat diamankan dari tersangka Fkr, Petugas Ditnarkoba Polda Kepulauan Babel sekitar pukul 16.30 WIB,
ada temukan dua paket sedang shabu dan satu paket kecil sabhu seberat 5,35 gram.
Oknum pelajar ini sebelumnya sudah pernah menjalani masa pidana selama 4 bulan dalam kasus sabhu. Selain itu pula resedivis ada barang bukti dua handphone bb.
Seijin Direktur Narkoba Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Hariyono, Kasubdit 1 Ditnarkoba AKBP M Marpaung menjelaskan,
tersangka FKr, pada bulan April 2015 pernah ditangkap dalam kasus sabhu.
Menurut Marpaung, untuk kasus pertama pada bulan April 2015, tersangka Fkr divonis selama 4 bulan penjara.
Tersangka Fkr merupakan siswa kelas XII di sekolah menengah atas swasta di Kota Pangkalpinang, dan ,ditangan tersangka ada ditemukan dua paket sabhu, sedang