Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Kubu Ical Klaim Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Sahkan Hasil Munas Bali

agar segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pilkada serentak

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pengesahan kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar), Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggelar konfrensi pers di Restoran Puang Oca, Lapangan Tembak Senayan, Jl. Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

Dalam konfrensi tersebut, Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali mengklaim putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengesahkan hasil Kepengurusan Partai Golkar Munas Bali.

"Kita juga mendapatkan suatu keputusan terhadap banding yang diajukan kubu Pak Agung, yang mengatakan bahwa memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang isinya adalah, bahwa keputusan yang berlaku serta-merta yang mengatakan bahwa yang sah dalam kepengurusan DPP Partai Golkar dan Munasnya, adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) itu juga menginstruksikan seluruh kader Golkar, agar segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pilkada serentak.

Namun pernyataan klaim putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu, masih dipertanyakan legalitas hukumnya.

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang tidak mengesahkan Munas Bali dan Munas Ancol.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keputusan MA, Golkar kembali ke Munas Riau.

Menurut Kubu Agung, berdasarkan Keputusan MA, Partai Golkar harus menggelar Munas lagi untuk suksesi kepemimpinan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas