Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pindahkan Dewie Yasin Limpo ke Rutan Pondok Bambu

Keduanya tidak dalam rangka pemeriksana tapi penyitaan barang elektronik dan dokumen

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo

dan Rinelda Bandaso ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Selain karena kapasitas Rutan KPK, pemindahan tersebut agar memisahkan pihak-pihak yang saling berhubungan.

"Ada rencana pemindahan keduanya dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu.

Kita pisahkan antara orang-orang yang saling berhubungan. Sore ini dipindah,"

kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Berita Rekomendasi

Usai ditahan dini hari tadi, Dewi dan Rinelda sendiri hari ini kembali ke KPK. Menurut Yuyuk,

kedatangan keduanya terkait pengurusan barang-barang yang disita KPK.

"Keduanya tidak dalam rangka pemeriksana tapi penyitaan barang elektronik dan dokumen," tukas Yuyuk.

Dewi dan Rinelda adalah tersangka suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru

dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Keduanya diduga menerima uang Rp 177.700 Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih

da Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Rianus. SE

KPK pun telah menetapkan semuanya sebagai tersangka ditambah Staf Ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas