Ketagihan Game Online, Sz Rampok Rumah Warga
Pelaku mengaku melakukan aksi perampokan di rumah yang pernah ditinggalinya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, membekuk dua pelaku kejahatan, seoramg pelaku pencurian sepeda motor dan seorang rampok rumahan.
Dua pelaku yang dibekuk yakni tersangka Joni Malata (32) pelaku curanmor yang berkasi di sebelas lokasi di Kota Pekanbaru, dan tersangka Sz alias Ijal (22), pelaku perampokan disebuah rumah di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Pekanbaru.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti lima unit sepeda motor, uang tunai, dan sebuah celurit yang digunakan oleh tesangka Sz untuk merampok.
Kapolsek Limapuluh, AKP Deddy Herman, Senin (2/10/2015), mengatakan Joni Malata merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Tersangka Joni merupakan Target Operasi dari tim Opsnal Polsek Limapuluh, dan dibekuk pada Kamis (29/10/15).
Sementara tersangka Sz mengaku melakukan perampokan karena membutuhkan uang untuk bermain game online.
Pelaku mengaku melakukan aksi perampokan di rumah yang pernah ditinggalinya.
Tersangka Sz menggunakan celurit masuk ke rumah itu dan mengancam pemilik rumah korbannya, dan meminta menyerahkan sejumlah uang.
Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku di sebuah warnet di Jalan Pelita, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Keduanya di jeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)