Petugas Sita Rokok Senilai Rp 44 Juta
Rokok tersebut masing-masing merek Trust sebanyak 159 slop, H-Mild 315 slop dan Doff 160 slop dengan total 634 slop.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (1/11/2015), sekitar pukul 11.30 WIB kembali mengamankan penyelundupan rokok kawasan bebas di perairan Tanjung Batu Kundur Karimun Kepulauan Riau.
Rokok tersebut masing-masing merek Trust sebanyak 159 slop, H-Mild 315 slop dan Doff 160 slop dengan total 634 slop.
Parjiya, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, mengatakan seharusnya dari jumlah tersebut negara mendapatkan pemasukan lebih kurang Rp 27 juta.
"Rokok ini akan dibawa ke Kuala Tungkal dan dibawa dari pelabuhan domestik sekupang menggunakan speedboat penumpang MV Marina Srikandi," kata Parjiya, Selasa (3/11/2015).
Dan dari kejadian ini, Parjiya mengaku belum ada yang diamankan, mengingat abk MV Marina Srikandi mengaku hanya dititipkan untuk membawa rokok-rokok tersebut.
"Penindakan ini dilakukan karena melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang cukai pasal 27 ayat (3) dan (4) dan pasal 54," ujarnya. (*)