Polisi Amankan Seorang Bandar Narkoba Bersama 512 Paket Ganja
Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertransaksi di suatu tempat.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 512 paket ganja kering siap edar dan seorang pengedar berinisial R alias Aleng (34), warga Sumatera Utara, dibekuk jajaran Polsek Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/11/2015).
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun kepada awak media, Rabu (4/11/2015) mengatakan, penangkapan R yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu, diawali adanya laporan dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di daerah Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun (kiri) menunjukkan tersangka R alias Aleng (tengah) bersama barang bukti 512 paket ganja kering siap edar di Mapolsek Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2015). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertransaksi di suatu tempat.
Tersangka pun datang ke tempat yang dijanjikan.
Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku dan mengamankan 66 paket ganja kering.
Tidak sampai di sana, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan 146 bungkus ganja ukuran sedang serta 300 bungkus paket kecil, total seluruhnya yang diamankan sebanyak 512 paket.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial Nd, warga Medan yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.
Akibat perbuatannya, tersangka R terancam dengan jeratan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)