Diresnarkoba Polda Jambi Diboyong DPO Kasus Narkoba dari Bogor
terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekitar pkl. 16.30 wib tersangka kasus penyalahgunaan narkoba an.
Diding yang kurang lebih 4 bulan lamanya menjadi DPO Polda Jambi akhirnya tertangkap dan tiba kembali di Polda Jambi.
Tersangka yang selama ini dicari-cari oleh Kepolisian Polda Jambi terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
ditangkap di daerah bogor, Jawa Barat. Kamis kemarin dan diterbangkan pada hari ini Jumat sore menggunakan pesawat Lion Air
Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Lutfi Lubihanto, mengapresiasi Jajarannya khususnya Direktorat Narkoba polda Jambi
karena usahanya dapat menangkap tersangka yang sudah kurang lebih 4 bulan menjadi DPO.
Ini tidak terlepas dari kerjasama Polda Jambi dengan Polda Jabar dalam mengungkap tempat pelarian tersangka.
Lutfi juga menjelaskan, Diding yang ditangkap di kediamannya bersama keluarga, tidak melakukan perlawanan.
Saat akan dibawa ke Jambi, Diding diamankan bersama seorang wanita yang merupakan keluarganya dan diduga pula wanita tersebut adalah istrinya.
Diding sendiri merupakan jaringan Pulau Pandan yang dikenal sebagai penyuplai barang haram tersebut, ke beberapa bandar yang sudah diamankan Polda Jambi.
"Pelaku kini sudah balik ke area hukum Polda Jambi, dengan selanjutnya akan diproses,"tutur Lutfi.