Mantan Bupati Aceh Barat Daya Dituntut 18 Bulan Penjara
Akmal Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, dituntut 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (6/11/2015).
Terdakwa Akmal Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Disin Lhok Gayo Desa Pante Rakyat.
Kini menjadi Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya dengan kerugian negara lebih Rp 764 juta.
Selain itu, Akmal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Menurut JPU, terdakwa Akmal Ibrahim saat menjabat Bupati Abdya telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Abdya, tentang penetapan lokasi untuk pembangunan PKS tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat. (*)