Tiga Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum
Editor: Bian Harnansa
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR --Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan anjungan Pantai Lamangkia,KecamatanMangarabombag,
Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dituntut 20 tahun bui. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Rahman Irsyadi
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (10/11) siang. (San)
Berita Rekomendasi