Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Kerja Satgas Anti Korupsi Kejagung saat Menggeledah Kantor Gubernur Sumut

Bahkan, tim sempat membuka paksa pintu ruang kerja Kepala Kesbangpol Provinsi Sumut, Ahmad Firdaus Hutasuhut.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung kembali menggeledah sejumlah ruang kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan kasus korupsi bansos 2012-2013, di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/11/2015).


Tim Satgas Anti Korupsi Kejagung menggeledah Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/11/2015). (Tribun Medan/Jefri Susetio)

Berdasarkan pengamatan Tribun, tim Kejagung dibagi dalam tiga tim. Tim pertama melakukan pemeriksaan di ruang Kas Daerah (Kesda). Sedangkan tim lainnya melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Dewan DPRD Sumut, Randiman Tarigan.

Selain itu, tim Kejagung lainnya melakukan pemeriksaan dan mengambil sejumlah dokumen di Kantor Kesbangpol.

Bahkan, tim sempat membuka paksa pintu ruang kerja Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Ahmad Firdaus Hutasuhut.


Tim Satgas Anti Korupsi Kejagung menggeledah ruang Kabag Keuangan DPRD Sumut, Senin (9/11/2015). (Tribun Medan/Array A Argus)

Ketua Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung yang melakukan pemeriksaan di Sumatera Utara, Viktor Antonius mengatakan, tim penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan di sejumlah SKPD selama satu pekan mendatang.

"Kami sedang melakukan pengembangan kasus bansos Provinsi Sumatera Utara. Sehingga, selama sepekan ini akan berada di Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengambil dokumen yang dibutuhkan," ujarnya kepada sejumlah awak media di Kantor Kesbangpol, Jalan Gatot Subroto, Medan.


Tim Satgas Anti Korupsi Kejagung menggeledah ruang kerja Kepala Kesbangpol Provinsi Sumut, Senin (9/11/2015). (Tribun Medan/Jefri Susetio)
Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi bansos 2012-2013 Sumut.

Apalagi, sebelumnya Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan Pejabat Wali Kota Siantar, Eddy Sofyan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos.

"Ini untuk pengembangan saja, apalagi ES dan GP sudah ditetapkan jadi tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan proses penyelidikan. Hari ini kami memeriksa Kas Daerah (Kasda), Sekwan DPRD Sumut, dan Kesbangpol," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas