Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Anggota DPRD Muba Dituntut 4 Tahun Penjara

Terkait tuntutan yang ditujukan, BM mengatakan menerima dengan tegar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odia Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM), dua anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Jumat (13/11/2015).

AM dan BK pun tampak tertunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK, Irene Putri, usai persidangan menjelaskan dikarenakan kedua terdakwa mengungkapkan secara jujur dan memberikan keterangan banyak pihak-pihak yang terlibat, maka AM-BK diberikan keringan dengan tuntutan selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta.

Terkait tuntutan yang ditujukan, BM mengatakan menerima dengan tegar.

Ia mengaku tuntutannya lebih ringan sesuai pasal berlaku. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas