Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Lahan di Kampar Sempat Diwarnai Perlawanan Warga

Warga juga sempat melempari petugas kepolisian yang mengawal eksekusi itu menggunakan batu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Eksekusi bangunan dan lahan di daerah Pasir Putih, Kecamatan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (19/11/2015), sempat diwarnai perlawanan warga.

Warga sempat mengadang alat berat yang digunakan untuk meratakan bangunan itu.

Warga juga sempat melempari petugas kepolisian yang mengawal eksekusi itu menggunakan batu.

Namun, aksi perlawanan itu tidak berlangsung lama, setelah petugas berhasil meredam amarah warga.

Pihak juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang tetap melakukan eksekusi lahan seluas lebih kurang 4 hektare.

Sejumlah bangunanan di atas lahan yang bersengketa itu dirubuhkan menggunakan alat berat.

Berita Rekomendasi

Pantauan di lokasi, sejumlah warga pemilik bangunan saat itu belum mengeluarkan sejumlah peralatan rumah tangga yang ada di dalam bangunan itu.

Untuk mempercepat proses eksekusi, pihak penggugat atau pemohon eksekusi, Hanim kadir saat itu telah menyiapkan sejumlah orang.

Sejumlah orang yang terlihat mengenakan pakaian kaos berwarna orange tersebut terlihat mengeluarkan barang-barang dari bangunan yang akan di eksekusi.

Seluruh bangunan di atas lahan yang bersengketa itu rata dengan tanah setelah alat berat merubuhkan bangunan itu.

Meni Marpaung, juru sita Pengadilan Negeri Bengkinang mengatakan, eksekusi dilakukan atas permohonana yang dimohonkan oleh termohon atas nama Hanim Kadir, berdasarkan putusan perdata dari pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Meni Marpaung enggan menerangkan perihal sengketa perdata lahan yang seluruhnya berjumlah 6 Ha, antara warga dan Hanim Kadir tersebut.

Agus, warga pemilik bangunan di atas lahan bersengketa itu menilai ada kejanggalan dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh penggugat itu.

Pasalnya warga telah memiliki alas hak berupa sertifikat atas lahan tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas