Sepuluh Penghuni Indekos di Medan Ditangkap BNNP
37 penghuni indekos dari tiga gedung yang diperiksa urine oleh personel BNNP Sumut
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepuluh penghuni indekos di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal ditangkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) karena positif memakai narkoba, Jumat (20/11/2015)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNNPSumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) S Sinuhaji mengatakan,
ada 37 penghuni indekos dari tiga gedung yang diperiksa urine oleh personel BNNP Sumut. Tapi, hanya sepuluh penghuni yang positif gunakannarkoba.
"Sepuluh yang positif gunakan narkoba. Rinciannya tiga laki-laki dan tujuh perempuan.
Seluruhnya akan kami bawa ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya
Sinuhaji menambahkan, belum dapat dipastikan jenis narkoba yang digunakan 10 penghuni indekos.
Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kadar kecanduan sekaligus barang haram yang mereka gunakan.
"Jenis narkoba yang digunakan kita belum tahu. Karena belum dilakukan pemeriksaan. Jadi nanti mereka kami periksa kemudian
direhab sesuai ke panti rehabilitasi yang bekerjasama dengan BNNP," katanya