Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Satu Bulan Keluar Bui Kembali Jual Narkoba

Acung diamankan setelah polisi membekuk SE dan DB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM,  BANGKA - Baru 1 bulang bebas dari penjara Acung (43) kembali tertangkap oleh polisi karena menjual narkoba jenis sabu sabu.

Ini terungkap dari pengakuan Acung saat gelar kasus di Polres Pangkalpinang Rabu (25/11/2015).

"Dipenjara 3 tahun baru lepas bulan lalu bebas kasus sama karena sabu sabu," kata Acung

Namun Acung membantah kalu dirinya yang menjadi bandar hanya mengantar saja kepada pemesan sabu sabu.

Itupun karena belum punya pekerjaan usai keluar penjara. "Cuma nganter pak, bandarnya Obi," kata Acung

Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34). Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Syahril bertugas mengedarkan sabu sabu sementara Abun menjadi perantara sekaligus kurir yang diperintahkan Acung

untuk mengantar pesanan sabu ke Syahril. Satu tersangka Efri Rando Setiawan ditangkap namun berbeda jaringan.

Dari tangan keempat tersangka diamankan 4 paket sabu sabu. "Tiga orang satu jaringan pengedar narkoba satu tersangka lain

beda jaringan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman saat gelar kasus

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas