Petugas Sita Ribuan Kemasan Obat Tradisional Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal.
Penyitaan ini merupakan hasil operasi gabungan nasional yang digelar sejak 30 November 2015 hingga 4 Desember 2015.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Irwansyah, mengatakan obat tradisional ilegal itu disita karena mengandung bahan kimia.
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (4/12/2015) petang.
Obat tradisional ilegal itu, ujar Irwansyah, disita dari beberapa toko penjual obat di Bandar Lampung.
Menurutnya, pihaknya akan memproses perkara ini ke tingkat penyidikan.
"Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan," ujarnya.
Dari 3.192 kemasan itu ada 25 jenis obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 95 juta.
Menurut dia, produk obat tradisional ilegal yang paling banyak beredar di masyarakat adalah obat kuat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.