VIDEO Pengunjung Sidang Pembunuhan Saling Baku Hantam
Suasana sidang pun mendadak heboh dan membuat pengunjung berteriak histeris
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jalannya sidang kasus pembunuhan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, berlangsung ricuh dan membuat suasana sidang mendadak mencekam, Senin (7/12/2015).
Belum selesai majelis hakim menutup persidangan, tiba-tiba ada seorang pengunjung yang nekat menerobos barikade petugas dan memukuli dua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) yang sedang duduk menjalani sidang. Suasana sidang pun mendadak heboh dan membuat pengunjung berteriak histeris.
Bahkan suasana sidang menjadi mencekam, lantaran ada sejumlah pengunjung yang baku hantam. Petugas pun dibuat kesulitan untuk mengamankan sidang. Dikarenakan antar pengunjung yang diketahui dari keluarga pihak korban dan pihak terdakwa saling serang. Diketahui juga diantara kedua belah pihak yang saling serang ada sebagiannya anggota kepolisian.
Sementara itu kedua terdakwa Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) yang nyaris jadi amukan sebagian pengunjung, akhirnya berhasil dilindungi petugas dan kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan sementara. Bukan hanya di dalam ruang persidangan, bahkan baku hantam antara kedua belah pihak pun terus terjadi sampai keluar ruang sidang dan satu orang pengunjung pun terpaksa diamankan ke Polsek IT I Palembang.
Namun seorang yang mengenakan kaos putih dan diduga pertama kali melakukan pemukulan terhadap kedua terdakwa, terlihat dibiarkan lolos dan tak diamankan. Pada sidang kasus pembunuhan yang berlangsung ricuh ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 KUHP, Jo Pasal 55. Subsider Pasal 351 ayat 3 atau kedua Pasal 170 ayat 2 ke 3. Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30)terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk. Peristiwa terjadi di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang, Kamis 24 September 2014.