Himpunan Penggarap Berdemo di Kantor DPRD Sumut
Mereka yang terdiri dari lelaki dan perempuan berdemo meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas masalah lahan 74 Ha di Desa Helvetia.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPKLN) berdemo di depan kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (10/12/2015).
Mereka yang terdiri dari lelaki dan perempuan berdemo meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas masalah lahan 74 Ha di Desa Helvetia Kabupaten Deliserdang.
"Kami mau anggota DPRD mendengar aspirasi kami, adakan rapat dengar pendapat, kami yakin anggota DPRD pasti mau," kata seorang pendemo.
Tanah seluas 74 Ha di Desa Helvetia yang merupakan pengelolaan dan diusahai kelompok HPPLKN sejak 1998, yang merupakan dari eks HGU PTPN II Kebun Helvetia, di mana berdasarkan SK BPN No 42 tahun 2002, bahwa ada seluas 193 Ha merupakan berstatus tanah negara yang kewenangannya diberikan kepada Gubernur Sumut.
Selain itu, para massa meminta kepada Kapolda Sumut menegur keras Kapolres Belawan dan mereka meminta kepada DPRD Sumut untuk melaporkan kasus ini ke KPK, karena ada persengkongkolan mafia tanah. (*)