Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jemput Lima Terpidana Kasus Pembobolan ATM dari LP

Polresta Pekanbaru kembali meneruskan berkas perkara kasus pembobolan ATM

Editor: Bian Harnansa

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lima dari enam terpidana kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pada 2014 silam, baru saja bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pekanbaru.

Namun, kelima pria asal Sumatera Selatan itu, belum sepenuhnya bisa menghirup udara bebas, lantaran pihak Penyidik Polresta Pekanbaru kembali meneruskan berkas perkara kasus pembobolan ATM, yang belum dinaikkan oleh penyidik pada tahun 2014 lalu.

Kelima tersangka yang dijemput petugas, persis didepan LP, saat keduanya baru saja bebas menjalani hukuman di LP itu.

Kelima tersangka itu masing-masing inisial EB (37), MZ (40), MA (39) serta EA (46).

Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto kepada awak media pada Rabu (16/14/2015) mengatakan, enam orang tersangka itu, melakukan aksi pencurian mesin ATM di dua lokasi berbeda pada tahun 2014 silam.

Dua mesin ATM yang mereka bobol, yakni berada di di Jalan Rambutan, dan mesin ATM di Jalan Satria Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

Penyidik, kata Bambang, memisahkan kasus pembobolan mesin ATM itu menjadi dua berkas.

Untuk kasus pembobolan mesin ATM di Jalan Rambutan, berkas perkara telah di sidangkan, dan keenam pelaku itu, dijatuhi vonis 2 tahun oleh pengadilan negeri Pekanbaru, pada bulan Mei 2014 lalu.

Lima dari enam pelaku, selesai menjalani hukuman pada 13 Desember 2015 lalu.

Seteleh bebas, polisi kembali mengamankan lima pelaku, untuk memproses kasus pembobolan ATM dijalan Satria, Pekanbaru.

Sementara itu kelima tersangka saat itu mengaku terkejut, dan tidak mengira jika kasus hukum pembobolan ATM yang mereka lakukan ternyata belum selesai.


Polisi kembali menjerat lima tersangka itu dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas