Gugatan Imba-Boby Dikabulkan PT TUN Makassar
Ketua Majelis Hakim Ariyanto dalam putusannya mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan jimmy rimba Rogi dan Boby Daud.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Majelis Hakim Ariyanto dalam putusannya mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.
Sebelumnya pasangan Jimmy-Boby sebenarnya sudah dibatalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu karena status Jimmy Rimba Rogi sebagai terpidana bebas bersyarat.
Namun KPU Kota Manado kembali menetapkan Jimmy-Boby menjadi calon kepala daerah Kota Manado.
KPU Kota Manado diberi waktu untuk membatalkan berita acara penetapan pasangan Jimmy-Bobby selama 1 x 24 jam setelah menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara.
KPU Sulawesi Utara pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita mengantarkan surat perintah sesuai dengan petunjuk KPU pusat.
Surat bernomor 198/KPU-Prov-023/XI/2015 itu berisi permintaan membatalkan penetapan kembali pasangan Jimmy-Boby sebagai peserta pilkada. (*)