Dipecat Sepihak, Para Pengendara Transjakarta Lapor Ahok
telah bekerja lebih dari tiga bulan belum juga diangkat sebagai pegawai tetap
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga perwakilan pengemudi Transjakarta dari Operator PT. Jakarta Mega Trans mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015) sore.
Mengenakan stelan jas hitam khas pengemudi Transjakarta, mereka melaporkan PT Jakarta Mega Trans yang telah memecat mereka secara sepihak, akibat menuntut diangkat sebagai pegawai tetap.
Mereka meminta tolong Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menindak tegas Operator Transjakarta, PT Jakarta Mega Trans yang menurut mereka melanggar Undang Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasalnya mereka sebagai tenaga kerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan, belum juga diangkat sebagai pegawai tetap.
"Secara jelas kami ini berbicara Undang Undang kami sebagai pekerja, kami bekerja mau dengan koridor Undang Undang, dalam hal ini apa? Dalam Undang Undang 13 tahun 2003 itu kan jelas,"ucap Koordinator Sopir Transjakarta, Jongga Siregar.
"Mohon ditindak ini perusahaan Jakarta Mega Trans, untuk meminimalisir korban-korban seperti kami," tambahnya.
Ia juga mengaku, pemecatan para pengemudi yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut, tertulis pada 18 Desember 2015.