523 Tabung Gas Elpiji Oplosan Diamankan Polda Sumut
523 tabung gas elpiji oplosan, berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 523 tabung gas elpiji oplosan, berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut)
Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ahmad Haidar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 410 tabung elpiji oplosan seberat 3 Kilogram, kemudian 110 tabung seberat 12 kilogram dan 3 unit tabung seberat 50 kilo, sehingga jumlah total keseluruhan ada 523 tabung gas elpiji.
"Proses pengamanan terjadi di Jalan rengas nomor 2 daerah sekip Kelurahan Medan Petisah, pada hari selasa kemarin," katanya di Polda Sumut, Rabu (6/1/2016)
Haidar menambahkan, saat proses pengamanan berlangsung, pihaknya juga menahan satu orang tersangka yang merupakan pemilik barang, serta lima orang karyawan yang akan dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Haidar, praktik gas elpiji oplosan itu sudah berlangsung selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan Rp 1 juta per harinya.
Haidar menjelaskan, tersangka terkena hukuman berlapis, karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun