Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Eko Tinggalkan Selembar Surat Sebelum Kabur. Apa Isi Suratnya?

Lelaki kasus penjambretan ini diputuskan berada di lapas tersebut semula bersama istrinya.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Disa Aryandi

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Narapidana (napi) Eko Supriadi (23) meninggalkan selembar surat, sebelum melarikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (1/1/2016) lalu antara pukul 17.00-18.00 WIB.

Inti dari surat yang bertuliskan tangan itu, bahwa terpidana kasus pencurian yang ditangkap oleh Polsek Gantung pada Selasa (18/8/2015) ini, kabur dari lembaga pembinaan tersebut, untuk menemui istrinya bernama Deby Friska Arini (17).

"Di kamar bloknya, ada napi ini meninggalkan surat. Isi surat itu, intinya dia mau menemui istrinya. Dugaan kami dia kabur juga memang beralasan ingin menemui istrinya ini," ucap Kepala Lapas Klas II B Tanjungpandan, Turyanto yang didampingi enam orang petugas lapas kepada Tribun di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016).

Eko ditempatkan oleh petugas di Blok B Lapas Cerucuk, dan di kamar tidurnya warga Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) itu tinggal bersama 10 orang terpidana lainnya.

Lelaki kasus penjambretan ini diputuskan berada di lapas tersebut semula bersama istrinya.

Namun saat ini istri Eko telah bebas, lantaran hanya mendapatkan vonis dua bulan kurungan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Berita Rekomendasi

"Sejak bebas 5 Desember 2015 kemarin, istrinya ini memang belum pernah ke sini (lapas) lagi untuk melihat napi Eko. Informasinya, istrinya ini didesak oleh keluarganya untuk pisah dengan Eko," ujar Turyanto.

Eko berhasil kabur diduga setelah menjebol sebuah plafon dan genteng yang ada di dapur umum lapas tersebut.

Setelah jebol, napi ini melompati sebuah tembok yang memiliki ketinggian sekitar lima meter. Ketika itu, napi di lapas ini sedang menjalankan salat magrib.

Selanjutnya, Eko lantas melewati gorong-gorong di belakang gedung lapas, yang secara keseluruhan dikelilingi oleh kawat duri.

Posisi bagian belakang Lapas Cerucuk ini, merupakan hutan belantara yang selanjutnya dipenuhi dengan perkebunan sawit.

"Untuk tanda-tanda keberadaan napi Eko sejauh ini belum ada, dan ini memang baru pertama terjadi dan terakhir. Kami sudah ke rumah keluarganya dan menemui istri Eko, tapi tidak ada," ujarnya.

Lapas Cerucuk ini, sejauh ini masih mengandalkan penjagaan secara manual tanpa dilengkapi dengan CCTV.

Ketika kaburnya napi Eko, petugas jaga di lapas ini berjumlah empat orang dan satu orang kepala piket, sedangkan satu orang petugas lainnya berada di rumah sakit, keperluan mengantar satu napi yang sakit.

"Gorong-gorong juga sebetulnya sudah pakai pengaman, tapi dipukul sama dia (Eko) pakai batu. Waktu kabur juga dia manjat ke atas, jadi tidak terkena kawat, dan langsung masuk dinding lapis pertama," terangnya.

Eko semula dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun, namun menerima vonis dari PN Tanjungpandan selama 1,6 bulan. Sejauh ini Eko baru menjalani masa hukuman sekitar lima bulan.

"Dia divonis tanggal 24 November 2015, dengan vonis 1,6 bulan. Dia terjerat kasus pencurian sesuai dengan Pasal 363 Ayat 4 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutur Humas PN Tanjungpandan, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikum kepada Tribun.

Sedangkan untuk istri, kata Ferdi, sapaan akrabnya, menjalani masa persidangan tidak jauh berbeda dengan Eko. Namun untuk berkas Deby dibuat terpisah, mengingat status wanita tersebut masih di bawah umur.

"Jadi hampir sama pemeriksaannya. Kalau Terpidana Eko itu, penggabungan dari beberapa perbuatan," ucapnya.(*)

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas