Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Batam Bebaskan Pelaku Pengrusakan Hutan Bakau di Batam

membebaskan pelaku pengrusakan yang merupakan Warga Negara Tiongkok

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Puluhan Mahasiswa di Batam sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (7/1/2016) menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam Kepulauan Riau.

Puluhan Mahasiswa ini meminta agar Hakim Tiwik untuk diperiksa dan dipindahkan dari PN Batam karena telah membebaskan pelaku pengrusakan hutan bakau di yang ada di Batam Kepulauan Riau.

Tidak itu saja, puluhan mahasiswa ini juga menduga bahwa dibebaskannya pelaku pengrusakan yang merupakan orang asing ini dikarenakan ada main mata antara pelaku dengan hakim Tiwik tersebut.

“Kami minta Hakim Tiwik diperiksa dan dipindahkan, karena telah membebaskan pelaku pengrusakan hutan bakau milik kami warga Batam,”kata Aksa Halatu, Koordinator Aksi Ujun Rasa.

Aksa menilai ada sesuatu antara pelaku dengan Hakim Tiwik sehingga membebaskan pelaku pengrusakan yang merupakan Warga Negara Tiongkok.

“Kami takut dari kejadian ini, kedepan akan timbul pelaku-pelaku pengrusakan bakau lainnya di Batam Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Aksa juga meminta agar pihak Bapedalda Kota Batam kembali menangkap ketyiga pelaku tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal.

Puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa kepada hakim Tiwik di PN Batam yang telah membebaskan pelaku pengrusakan hutan di Batam.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas