Sebelum Dibekuk, Tersangka Mencoba Telan Barang Bukti Sabu
Sayangnya, petugas hanya berhasil mengeluarkan sebanyak 0,5 gram sabu dari 7,5 gram sabu yang dimiliki oleh tersangka Aditya.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau membekuk seorang tersangka pengedar narkoba bernama Aditya (28), warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Senin (11/1/2016) dini hari.
Tersangka Aditya yang mengetahui akan diringkus petugas, langsung berupaya menghilangkan
barang bukti narkotika jenis sabu dengan menelan langsung sabu tersebut ke dalam mulutnya.
Namun, upaya tersangka Aditya tidak berhasil, karena petugas langsung mengamankan tersangka, dan berupaya mengeluarkan barang bukti dalam dalam tubuh tersangka dengan cara dimuntahkan.
Sayangnya, petugas hanya berhasil mengeluarkan sebanyak 0,5 gram sabu dari 7,5 gram sabu yang dimiliki oleh tersangka Aditya.
Aditya bersama barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Senin (11/1/2016). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto dalam keterangan persnya, Senin (11/1/2016) mengatakan, tersangka Aditya diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Namun, tersangka dalam keterangannya membatah jika dirinya adalah pengedar.
Tersangka Aditya mengaku hanya bekerja sebagai kurir dengan mengantarkan barang (narkotika) milik Ucok yang saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.(*)