Mantan Bupati Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara
Dugaan Kasus Korupsi Kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid kembali mendapat vonis penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/01/2015) siang, Ilyas Pase dihukum 6 tahun penjara. Ia didakwa kasus korupsi kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar.
Selain hukuman kurungan penjara, Ilyas juga diwajibkan menyerahkan uang pengganti hingga Rp 3 miliar lebih.
15 Februari lalu, bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ini juga sudah divonis 7 tahun penjara terkait korupsi Deposito Rp 220 miliar Pemkab Aceh Utara, dan kini menunggu putusan kasasi.
Sebelumnya ia pernah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.
Berita Rekomendasi