Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid kembali mendapat vonis penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/01/2015) siang, Ilyas Pase dihukum 6 tahun penjara. Ia didakwa kasus korupsi kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar.

Selain hukuman kurungan penjara, Ilyas juga diwajibkan menyerahkan uang pengganti hingga Rp 3 miliar lebih.

15 Februari lalu, bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ini juga sudah divonis 7 tahun penjara terkait korupsi Deposito Rp 220 miliar Pemkab Aceh Utara, dan kini menunggu putusan kasasi.

Sebelumnya ia pernah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas