Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid kembali mendapat vonis penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (14/01/2015) siang, Ilyas Pase dihukum 6 tahun penjara. Ia didakwa kasus korupsi kredit fiktif Pemkab Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar.

Selain hukuman kurungan penjara, Ilyas juga diwajibkan menyerahkan uang pengganti hingga Rp 3 miliar lebih.

15 Februari lalu, bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ini juga sudah divonis 7 tahun penjara terkait korupsi Deposito Rp 220 miliar Pemkab Aceh Utara, dan kini menunggu putusan kasasi.

Sebelumnya ia pernah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas