Rebutan Kantor, Kubu Djan Faridz dan Romy Saling Dorong hingga Lempar Kursi
Ketua DPD PPP dari kubu Romahurmuzi, Aja Syahri mengatakan, mereka akan menyerahkan kunci kantor kepada kubu Djan Faridz jika memiliki SK Menkumham.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmurzy ribut karena rebutan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Jalan Sekip Baru, Medan Petisah, Sumut, Senin (18/1/2016).
Dalam video yang tribun-medan.com terima dari seorang warga yang sempat merekam video kericuhan, terlihat kader saling sorak, dorong-dorongan dan melempar kursi.
Ketua DPD PPP dari kubu Romahurmuzi, Aja Syahri mengatakan, mereka akan menyerahkan kunci kantor kepada kubu Djan Faridz jika mereka memiliki SK Menkumham.
"Saya sudah bilang kepada kubu Djan Faridz, jika mereka punya SK Menkumham, akan kita kasih kuncinya bagus-bagus, jika perlu kita antar. Dalam undang-undang partai politikan yang dipegang SK Menkumham, bukan Mahkamah Agung," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP kubu Djan Faridz, Yuni Piliang, mengatakan setelah Mahkamah Konstitusi mencabut SK oleh Kementerian Hukum dan HAM, Yassona Laoly, kepengurusan PPP Romahurmuzy tidak sah.
"Yang sah itu PPP Djan Faridz. Kehadiran kami ke sini untuk berkantor," katanya di hadapan juru warta.
Ia menyampaikan, kedatangan belasan kader PPP kubu Djan Faridz ke Kantor DPC PPP Jalan Sekip untuk mendeklarasikan bahwa DPC PPP kubu Djan Faridz berkantor di Jalan Sekip Medan. (*)