Sabu Siap Edar Disembunyikan Dalam Bungkus Sabun Mandi
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar dengan nilai Rp 200 ribu per paket.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkitika jenis sabu-sabu inisial ZK (46), di kediamaannya di Jalan Kulim Gang Amal, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Rabu (20/1/2016).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar dengan nilai Rp 200 ribu per paket.
Tersangka diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang inisial JG, warga Kampung Dalam, Pekanbaru, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza, kepada awak media, Kamis (21/1/2016), mengatakan penangkapan tersangka ZK setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka ZK tengah duduk bertiga bersama rekannya.
Melihat kehadiran petugas, tersangka kemudian mencoba melarikan diri kedalam rumahnya, dan bersembunyi di kamar mandi rumahnya, dan menyembunyikan 10 paket kecil narkotika dalam bungkusan sabun mandi.
Namun upaya dari tersangka tidak berhasil, karena petugas berhasil membekuk pelaku, dan menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku.
Atas perbuatannya, ZK terancam dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)