Polisi Satnarkoba Palembang Blender Barang Bukti Senilai Ratusan Juta
Alhasil, sabu dan ekstasi dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Satuan reserse narkoba Polresta Palembang, berhasil mengamankan narkoba dari tangan Andi (40), warga Jalan Segaran Kelurahan 9 Ilir, beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang didapat anggota yakni sabu-sabu seberat 350 gram, ekstasi 687 butir atau bila dirupiahkan barang haram tersebut senilai Rp 700 Juta.
Alhasil, sabu dan ekstasi dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Adapun pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender di hadapan Jaksa Kejari Palembang dan Labfor Polda Sumsel, Senin (25/1/2016).
Barang haram tersebut seketika musnah dalam waktu 3 menit, ampas dari pemusnahan sabu dan ekstasi langsung direndam sabun dan pembersih lantai.
Kanit Narkoba Polresta Palembang, Ipda Zulkarnain, menjelaskan pihaknya langsung memusnahkan barang bukti di hadapan tersangka dan Jaksa, agar tidak disalahgunakan.
Diakui barang haram tersebut didapat dari satu tersangka. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.