KPK Kemungkinan Segera Tahan RJ Lino
Hakim Ketua menolak semua materi gugatan yang diajukan RJ Lino.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya pra-peradilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan mobil derek peti kemas di PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Hakim Ketua menolak semua materi gugatan yang diajukan RJ Lino.
Oleh karena itu, KPK kemungkinan akan segera menahan RJ Lino.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Lihat video di atas. (*)
Berita Rekomendasi