Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Mi Formalin

Dia menambahkan, mi yang dijual tersangka inisial AH tidak memiliki merk, setiap satu kilogram mi formalin dijual Rp 6.000.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat pembuatan mi formalin, di Pematang Siantar, Jumat (29/1/2019).

Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Ahmad Haidar mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi warga lalu pihak kepolisian menyelidiki pembuatan mi formalin tersebut.

"Setelah itu, dilakukan penggerebekan pembuatan mi formalin yang telah beroprasi setahun ini. Di dapati 45 jerigen yang masing-masingnya jerigen berisikan 30 liter formalin dan mi yang siap edar sebanyak 10 goni yang diamankan," kata Haidar di Polda Sumut. 

Dia menambahkan, mi yang dijual tersangka inisial AH tidak memiliki merk, setiap satu kilogram mi formalin dijual Rp 6.000.

Untuk perbedaan mi formalin dan tidak, Haidar tidak bisa katakan, karena harus melalui penelitian terlebih dahulu. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas