Beli Motor Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tersangka penadah motor curian terancam hukuman pidana penjara empat tahun.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Petugas Polsek Telukbetung Barat meringkus Muhtar (31), tersangka penadahan sepeda motor curian. Muhtar ditangkap setelah kedapatan membawa sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban Norma Yunita.
Kepala Seksi Humas Polsek Telukbetung Barat Ajun Inspektur Satu Esther menuturkan, motor yang dibawa Muhtar diketahui milik Norma yang hilang dicuri.
"Tersangka kami panggil ke polsek dan ternyata benar motor tersebut motor curian," kata dia, Selasa (2/2/2016).
Menurut Esther, tersangka Muhtar membeli motor curian itu dari rekannya berinisial An seharga Rp 2,5 juta. Polisi menjerat Muhtar dengan pasal 480 KUHP.
Warga Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Telukbetung Barat ini, terancam hukuman pidana penjara empat tahun.
Muhtar, tersangka penadahan, mengaku tak tahu motor yang digadaikan An ke dirinya adalag motor hasil curian. Muhtar mengatakan, An menemuinya hendak menggadaikan sepeda motor.
"Dia (An) bilangnya mau gadai motor miliknya. Saya percaya saja. Saya beri dia uang Rp 2,5 juta. Saya tidak tahu ternyata itu motor curian. An bilang itu motor dia," katanya, Selasa (2/2/2016).
Menurut Muhtar, An menyerahkan motor beserta STNK. Muhtar mengatakan, sempat menanyakan BPKB motor tersebut. "An bilang BPKB-nya menyusul," ujarnya.
Motor tersebut lalu dipakai Muhtar untuk alat transportasinya sehari-hari ke tempat kerja.
Muhtar mengutarakan, baru tahu itu motor curian setelah diberitahukan oleh aparat kepolisian.