Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Viral di Facebook! Di Video Ini Yusril Cerita Ia Ditilang Polisi dan Sidang Selesai 9 Tahun

Video Yusril yang menceritakan kembali kejadian tersebut menjadi viral di media sosial Facebook.

Editor: Robertus Rimawan

Laporan wartawan Tribunnewsbogor.com, Suut Amdani

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra punya kenangan unik pada polisi lalu lintas.

Yusril rupanya pernah ditilang polantas pada 1991 silam.

Video Yusril yang menceritakan kembali kejadian tersebut menjadi viral di media sosial Facebook.

Satu diantara netizen yang ikut mengunggah video tersebut adalah pemilik akun Setyo Waluyo Masyo‎.

Cerita dalam video ini tentu saja terlepas dari masalah dengan KKP.

Video Yusril ditilang polisi ini sebenarnya sudah diunggah pada 30 Januari 2014 silam.

Berita Rekomendasi

Yusrli bercerita asal muasal kasus hukum yang menimpa dirinya.

Dalam videonya, dia bercerita kena tilang di Jalan Pemuda, Rawamangun.

Seorang polantas menghentikan mobil yang dikendarai Yusril.

Yusrlin diminta menunjukkan SIM dan STNK.

"Saya perlihatkan itu semua," kata Yusril.

Menurut polantas, Yusril telah melanggar garis lalu lintas.

"Saya bilang, saya tidak melanggar karena garisnya putus-putus. Akhirnya orang boleh belok ke kiri," kata Yuslir menirukan ucapan dirinya waktu itu.

Akhirnya, Yusril mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sekitar jam sembilan sampai. Banyak sekali orang di situ, mau menghadiri sidang tilang. Tunggu punya tunggu sampai jam satu siang belum dimulai," katanya.

Yusril bercerita banyak orang mulai gelisah, lalu datang calo yang menawarkan bantuan ke dirinya.

"Pak ngapain nunggu lama-lama, Bapak bayar saja 50 ribu selesai, SIM Bapak dikembaliin," kata Yusril menirukan omongan calo.

Akhirnya sidang dimula pukul 14.00 WIB.

Yusril dihadapan hakim mengaku tidak bersalah.

Sidang ditunda minggu depan untuk menghadirkan polisi yang menilang.

Yusril akhirnya menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Lalu, Yusril meminta surat keterangan SIM menjadi barang bukti di persidangan tingkat kasasi.

"Supaya saya tidak ditilang lagi, karena tidak memegang SIM," katanya.

Selama bertahun-tahun Yusril tak memegang SIM.

Menjelang menjadi Menteri Kehakiman, perkara tersebut selesai, Yusril diputus menang dalam perkara itu.

"Kira-kira sudah delapan, sembilan, tahun kemudian, saya baru mendapat putusan itu," kenangnya.

"Prinsip saya, hukum tidak bisa dipermainkan, saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya pertahankan apapun resikonya," tandas Yusril.

Yusril berpesan, sogok menyogok akan merusak tatanan hukum yang ada.

----------

Video: Yusril DotTV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas