Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Gubernur Ahok: Nggak Mungkin Pak Orang Anggarkan UPS

"Kita juga datang hari ini jadi saksi dalam rangka mempermudah aparat hukum untuk menyingkapkan adanya sebuah keanehan di dalam pengadaan UPS ini".

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) atas terdakwa mantan Pejabat Pmebuat Komitmen (PPK) Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Agenda sidang tersebut mendengarkan kesaksian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Majelis hakim terdiri dari tiga hakim, yaitu, satu hakim ketua dan dua hakim anggota.

Berpakaian Batik cokelat hitam, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersaksi, bahwa UPS bukanlah merupakan prioritas dalam anggaran pendidikan.

Selain itu, dirinya juga tidak mengetahui siapa yang memasukkan pengadaan UPS dalam anggaran.

"Saya kira UPS bukan barang prioritas sama sekali pak, makanya saya juga bingung ketika lihat APBD 2015, kenapa ada masuk sekolah untuk UPS? Makanya saya cek kembali, saya juga bingung, nggak mungkin pak orang anggarkan UPS pak," katanya.

Berita Rekomendasi

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku bahwa ketidaktahuannya itu karena sistem penganggaran yang belum dibuat menjadi elektoronik (E-Budgeting), sehingga sulit untuk dikendalikan.

Usai sidang, gubernur yang terkenal ceplas-ceplos itu mengatakan kepada para awak media, bahwa dirinnya memberikan kesaksian agar para penegak hukum lebih mudah, dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kita juga datang hari ini jadi saksi dalam rangka mempermudah aparat hukum untuk menyingkapkan adanya sebuah keanehan di dalam pengadaan UPS ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah, di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dirinya didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.

Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 81 miliar.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas