Menengok Ujian Praktik SIM D di Bogor
Polres Bogor melakukan tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para penyandang cacat, Jumat (5/2/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor melakukan tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para penyandang cacat, Jumat (5/2/2016).
Tes ini dilakukan di Mapolres Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para penyandang cacat ini melewati tes seperti warga normal lainnya seperti tes teori dan tes praktik yang di tempuh.
Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Yulita Heriyanti, mengatakan SIM D ini dikhususkan untuk panyandang difabel diwilayah hukum Polres Bogor.
"SIM D ini bisa digunakan untuk motor dan juga mobil, tapi khusus hanya untuk penyandang cacat," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, jika penyandang cacat ingin membuat SIM D ini, harus membawa kendaraan pribadinya sendiri.
Sebab, di Polres Bogor belum menyediakan kendaraan khusus untuk penyandang cacat lantaran harus ada modifikasi khusus kendaraan yang digunakan itu.
"Perbedaannya hanya dipraktik saja, harus membawa kendaraan sendiri dari rumah. Kalau prosedurnya sama saja," kata dia.
Sementara itu, seorang peserta tes SIM D, Arifin Sembiring (43) warga Sukaraja mengaku sempat grogi saat dilakukan tes berkendara di lapangan uji SIM Mapolres Bogor.
"Sempet grogi juga, soalnya diliatin banyak orang," kata dia. (*)