Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Nekat Cabuli Korban di Pinggiran Sungai Siak

Kedua tersangka diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari kedua orangtua korban.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Dua pelaku pencabulan inisial MD (19) dan MK (19) diamankan petugas Kepolisian Polresta Pekanbaru, setelah nekat mencabuli pacar mereka.

Kedua kasus pencabulan itu merupakan dua kasus berbeda yang terjadi di waktu dan lokasi berbeda.

Kedua tersangka diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari kedua orangtua korban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo, Jumat (5/2/2016), menerangkan untuk tersangka MK, telah melakukan pencabulan terhadap RZ yang masih berusia 17 tahun.

Tersangka telah mencabuli korban RZ, yang baru dikenalnya lebih kurang dua minggu itu, sebanyak tiga kali.

Pengakuan tersangka MK, dia sempat nekat dan mencabuli RZ di pinggiran Sungai Siak, di sekitar Jalan Nelayan Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

Modus yang dilakukan tersangka MK adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, hingga akhirnga korban terpedaya akan bujuk rayu pelaku.

Namun, perbuatan tersangka diketahui pihak keluarga korban, hingga kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Sementara tersangka MD juga melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial RT, di sebuah hotel.

Modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura mengajak tersangka untuk datang ke sebuah hotel dengan alasan ingin menyelesaikan masalah.

Di hotel tersebut pelaku MD memaksa korban untuk menuruti hawa nafsu tersangka.

Esok harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.

Atas perbuatanya, tersangka MD dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana pejara minimal 5 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas