Tersangka Nekat Cabuli Korban di Pinggiran Sungai Siak
Kedua tersangka diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari kedua orangtua korban.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Dua pelaku pencabulan inisial MD (19) dan MK (19) diamankan petugas Kepolisian Polresta Pekanbaru, setelah nekat mencabuli pacar mereka.
Kedua kasus pencabulan itu merupakan dua kasus berbeda yang terjadi di waktu dan lokasi berbeda.
Kedua tersangka diamankan oleh petugas setelah menerima laporan dari kedua orangtua korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo, Jumat (5/2/2016), menerangkan untuk tersangka MK, telah melakukan pencabulan terhadap RZ yang masih berusia 17 tahun.
Tersangka telah mencabuli korban RZ, yang baru dikenalnya lebih kurang dua minggu itu, sebanyak tiga kali.
Pengakuan tersangka MK, dia sempat nekat dan mencabuli RZ di pinggiran Sungai Siak, di sekitar Jalan Nelayan Pekanbaru.
Modus yang dilakukan tersangka MK adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, hingga akhirnga korban terpedaya akan bujuk rayu pelaku.
Namun, perbuatan tersangka diketahui pihak keluarga korban, hingga kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Sementara tersangka MD juga melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial RT, di sebuah hotel.
Modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura mengajak tersangka untuk datang ke sebuah hotel dengan alasan ingin menyelesaikan masalah.
Di hotel tersebut pelaku MD memaksa korban untuk menuruti hawa nafsu tersangka.
Esok harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.
Atas perbuatanya, tersangka MD dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana pejara minimal 5 tahun. (*)