Tanya Hakim: Ibu Margriet Agama Apa? Sudah Pernah Membaptiskan Engeline ke Gereja?
Sidang pemeriksaan terdakwa Margriet Ch Megawe, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Senin (1/2/2016).
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Sidang pemeriksaan terdakwa Margriet Ch Megawe, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Senin (1/2/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji mengatakan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa apa yang diterangkan akan menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan.
"Apapun keterangannya akan kami jadikan pertimbangan dalam menuntut terdakwa," jelasnya.
Pihaknya pun menyatakan tidak berharap banyak pada keterangan terdakwa pada sidang ini.
Karena saat penyidikan Margriet tidak mau memberikan keterangan ke penyidik kepolisian.
"Itu merupakan hak terdakwa dan akan kita nilai sejauh mana keterangan terdakwa. Nanti kita cocokan berdasarkan fakta di persidangan," jelasnya.
Di sisi lain, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah mungil, Engeline C Megawe menyisakan cerita lagi.
Yaitu, Engeline belum pernah dibaptis semenjak dirinya diasuh oleh Margriet C Megawe.
Fakta ini terkuak, saat Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga menyinggung hal tersebut.
"Ibu Margriet Agama apa? Apa sudah pernah membaptiskan Engeline ke gereja?," tanya Hakim Edward kepada terdakwa Margriet.
Atas hal itu, Margriet mengaku belum pernah membatiskan Engeline ke gereja.
Margriet sendiri, berkeyakinan Kristen Protestan.
"Belum pernah Ketua Majelis. Saya belum pernah mengantarkan ke gereja untuk dibaptis," aku Margriet.
Atas hal itu, Hakim Edward menyatakan, sebenarnya, apakah Margriet tahu atau tidak kapan seorang anak itu seharusnya dibaptis.
"Kalau dibaptis sejak lahir pun bisa dibaptis," jelas Margriet
Kemudian, Hakim Edward melanjutkan, apakah pernah Margriet mengajak Engeline ke gereja?
Margriet mengaku, bahwa pernah mengajak ke gereja, hanya saja mengajak saat di Jakarta, kalau di Bali belum pernah.
"Kalau di Jakarta pernah. Kalau di Bali, belum pernah," ulas Margriet.
Atas sikap itu, Hakim Edward kemudian mengomentari sikap Margriet yang seakan acuh terhadap anaknya, meskipun bukan anak kandung.
Apalagi, Engeline juga belum mempunyai akta lahir. Margriet dan Orangtua Kandung Engeline tidak pernah membuat Akta Lahir itu. (*)