Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Negara Rugi Miliaran, 18.662.832 batang rokok ilegal Dimusnahkan

Selama 2015, Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I telah menyita 63.649.451 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Sebanyak 18.662.832 barang Rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Jawa Timur I, Selasa, (9/2)/2016).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Rahmat Subagio, menjelaskan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar itu merupakan yang ketiga kalinya selama periode 2015.

Rahmat menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.

Selama 2015, pihaknya telah menyita 63.649.451 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. "Sampai saat ini total rokok ilegal yang sudah kami musnahkan kurang-lebih sekitar 30 juta batang," ujarnya.

Jutaan batang rokok tersebut disita dari berbagai tempat di Surabaya. Modus yang digunakan, antara lain, berupa pemalsuan cukai, penggunaan cukai bekas, penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selain pemusnahan rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I juga melakukan penindakan barang kena cukai lainnya, yakni minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 33.949 botol dan tembakau iris (TIS) sebanyak 4.860 kilogram.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas