Negara Rugi Miliaran, 18.662.832 batang rokok ilegal Dimusnahkan
Selama 2015, Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I telah menyita 63.649.451 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Sebanyak 18.662.832 barang Rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Jawa Timur I, Selasa, (9/2)/2016).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Rahmat Subagio, menjelaskan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar itu merupakan yang ketiga kalinya selama periode 2015.
Rahmat menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.
Selama 2015, pihaknya telah menyita 63.649.451 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. "Sampai saat ini total rokok ilegal yang sudah kami musnahkan kurang-lebih sekitar 30 juta batang," ujarnya.
Jutaan batang rokok tersebut disita dari berbagai tempat di Surabaya. Modus yang digunakan, antara lain, berupa pemalsuan cukai, penggunaan cukai bekas, penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selain pemusnahan rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I juga melakukan penindakan barang kena cukai lainnya, yakni minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 33.949 botol dan tembakau iris (TIS) sebanyak 4.860 kilogram.