Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga Ini Belanjakan Rp 7 Juta Uang Palsu

Tersangka belajar membuat ulang palsu dari internet.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, Jumat (12/2/2016).

Satu tersangka bernama Sarnubi (21) dan ibu rumah tangga bernama Nurhasanah (38). Keduanya merupakan warga Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Dari pengakuan keduanya, uang palsu yang beredar di masyarakat mencapai Rp 7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu. Dari tersangka, polisi juga mengamankan uang palsu Rp 3 juta. 

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Hapsoro, kedua tersangka belajar membuat ulang palsu dari internet.

Kemudian mereka mencetaknya menggunakan Printer di media kertas HVS. Masyarakat diminta mewaspadai dan diimbau memeriksa keaslian uang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas