Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibu Rumah Tangga Ini Belanjakan Rp 7 Juta Uang Palsu

Tersangka belajar membuat ulang palsu dari internet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, Jumat (12/2/2016).

Satu tersangka bernama Sarnubi (21) dan ibu rumah tangga bernama Nurhasanah (38). Keduanya merupakan warga Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Dari pengakuan keduanya, uang palsu yang beredar di masyarakat mencapai Rp 7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu. Dari tersangka, polisi juga mengamankan uang palsu Rp 3 juta. 

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Hapsoro, kedua tersangka belajar membuat ulang palsu dari internet.

Kemudian mereka mencetaknya menggunakan Printer di media kertas HVS. Masyarakat diminta mewaspadai dan diimbau memeriksa keaslian uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas