Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Pencuri Ini Ketuk Rumah Korban Sebelum Beraksi

Mereka merupakan kelompok pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kota Bandung.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  MS alias Sangkut (29), RH alias RIN (32), berjalan tertatih ke teras Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (11/2/2016). Sebab kaki kanan kedua pelaku tersebut tertembus peluru.

Keduanya merupakan kelompok pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kota Bandung. Mereka ditangkap bersama tiga rekannya, yakni AD (30), GLH (27), dan FRM (30). Namun, kaki Sangkut dan RIN harus tertembus peluru lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

Kelima kelompok pencuri rumah kosong itu dipamerkan ke awak media di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (11/2/2016). Mereka ditangkap Rabu (10/2/2016) setelah beraksi di komplek perumahan elite di Jalan Batununggal Lestari V No 15 RT 7/1 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Selasa (9/2/2016).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang berharga yang diduga hasil kejahatan mereka. Adapun modus kedua pelaku adalah berkeliling mencari rumah kosong yang akan dijadikan sasaran pencurian.

"Awalnya mereka memencet bel dan mengetuk rumah tersebut, bila ternyata kosong pelaku merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, Kamis (11/2/2016).

Kelimanya kini ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sebab para tersangka mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, pelaku diduga sering melakukan perbuatannya," kata Yoyol. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas