Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Endah, Si Penipu Rp 26 Miliar Diserang Para Korbannya

"Woi sini kau penipu! Penipu kau! Ganti uang kami, sini kau, binatang. Ganti uang kami pencuri! Pencuri! Pencuri," teriak para korban sambil lari.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa Endah penipu Rp 26 miliar diserang para korban di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2/2016).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Endah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Usai sidang, Endah yang hendak dibawa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, diserang para korban.

"Woi sini kau penipu! Penipu kau! Ganti uang kami, sini kau, binatang. Ganti uang kami pencuri! Pencuri! Pencuri," teriak para korban sambil lari mengejar Endah.

Endah yang menipu korban dengan modus menjanjikan korban sebagai karyawan PTPN IV, dengan cepat diamankan para petugas masuk ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Berita Rekomendasi

"Kalian polisi tak peduli dengan kami, kami mau uang kami kembali, hukuman harusnya lebih dari empat tahun, dia sudah membuat kami rugi banyak," kata seorang pria yang mengaku sebagai korban Endah. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas