Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Kamella: Anak Saya Sudah Disetubuhi Dihukum Tinggi Pula, Saya Tidak Terima

“Anak saya itu sudah disetubuhi jatuh derajatnya. Dihukum tinggi pula. Dia itu sebenarnya korban,” katanya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lia (46), ibunda Kamella Titian, tak terima dengan vonis hakim yang menghukum anaknya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut dia, Kamella bukanlah pelaku utama pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.

“Saya tidak terima hukumannya terlalu tinggi. Pelakunya itu si Dadi (pacar Kamella),” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/2/2016).

Menurut Lia, anaknya juga adalah korban.

“Anak saya itu sudah disetubuhi jatuh derajatnya. Dihukum tinggi pula. Dia itu sebenarnya korban,” katanya.

Lia mengatakan, seharusnya Dadi dihukum lebih tinggi. Namun, Lia mengaku tidak tahu perkembangan proses hukum Dadi di Pengadilan Militer.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Kamella.

Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella, di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan yang menyetubuhi Kamella tidak memberikan uang kepada Kamella.

Padahal, Sofyan sudah berjanji memberikan uang apabila Kamella mau bersetubuh.

Keluarga Korban Beri Surat dan Mukena 

Sementara itu, keluarga Sofyan, korban pembunuhan memberikan mukena kepada terdakwa Kamella Titian, usai persidangan.

Mukena itu diberikan dalam bungkus kado oleh kerabat Sofyan.

"Saya kasih mukena untuk dia (Kamella) supaya tobat," kata kerabat Sofyan.

Kamella pun mengambil mukena tersebut.

Sebelum persidangan dimulai, kerabat Sofyan tersebut sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan sepucuk surat ke Kamella.

Surat tersebut berasal dari istri Sofyan. Kerabat Sofyan juga meminta agar Kamella membacakan surat itu di ruang sidang.

Majelis hakim memperbolehkan surat itu diberikan kepada Kamella.

Namun, majelis tidak membolehkan Kamella membaca surat di ruang sidang.

"Jangan dibacakan di sini. Itu kan surat pribadi dan tidak diatur di dalam hukum acara," kata hakim ketua Lakoni. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas