Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paginya Ahok, Siang Giliran Lulung

"Harusnya ini dievaluasi ke DPRD, namun sama Pak Gubernur tidak dievaluasi satu butir pun di dalam sini ada scanner dan RS Rumber Waras‎," ujarnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (25/2/2016), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung sama-sama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.       

Pagi Hari, Ahok diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan UPS di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014.

Siang harinya, pukul 13.30 WIB, Lulung hadir di Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi dalam pengadaan printer dan scanner 3D untuk 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2014.

Pantauan Tribunnews.com, Lulung hadir didampingi beberapa ‎pengawalnya, membawa berkas-berkas untuk diserahkan ke penyidik.

"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal printer dan scanner. Selama ini memang tidak ada yang berani mengatakan kalau kasus di Jakarta seperti UPS, scanner, printer sampai rumah sakit sumber waras itu cikal bakalnya dari kertas ini. Kertas ini akan saya serahkan ke penyidik," ujar Lulung di Bareskrim.

‎Lulung menjelaskan kertas itu ialah hasil evaluasi anggaran perubahan dari Kemendagri.

Berita Rekomendasi

Menurutnya dengan evaluasi itu maka Lulung akan banyak membantu Polri mengusut kasus-kasus korupsi di DKI yang disidik oleh Bareskrim.

"Harusnya ini dievaluasi kepada DPRD, namun sama Pak Gubernur tidak dievaluasi satu butir pun di dalam sini ada scanner dan RS Rumber Waras‎," ujarnya.

"Kalau ini dievaluasi maka tidak terjadi yang namanya UPS, printer, scanner dan RS Sumber Waras. Artinya Pak Gubernur selama ini membohongi rakyat Jakarta, melakukan pembiaran terhadap evaluasi anggaran belanja perubahan 2014," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain Alex Usman sebagai tersangka ada pula GM, Direktur PT TWA, perusahan yang mengadakan printer dan scanner.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani, menjelaskan berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti bahwa GM melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Alex Usman.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk ke persidangan.

"Modus tersangka, yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk mengadakan printer dan scanner 3D di 25 sekolah di Jakarta Barat," ujar Hadi.‎ (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas