9 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan BNNP Jambi
Ganja kering yang dimusnahkan BNNP Provinsi Jambi ini merupakan barang bukti hasil sitaan terhadap tersangka Dedi Aman Nugroho als Dedi Gam.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 9 kilogram ganja kering di musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi), Senin (29/2/2016).
Ganja kering yang dimusnahkan BNNP Jambi ini merupakan barang bukti hasil sitaan terhadap tersangka Dedi Aman Nugroho alias Dedi Gam.
Proses pemusnahan barang bukti ini berlangsung di kantor BNNP dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Jambi.
Kabid Pemberantasan BNNP Provinsi Jambi, AKBP Marlian mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan Dedi Gam bersama rekannya Yogi yang diamankan Januari 2016 lalu.
"Paketnya ada 10 kilogram, tapi yang kita berhasil sita 9 kilogram, karena yang satu kilo sudah diedarkan,"katanya kepada awak media.
Terpisah, Tersangka Dedi Gam mengatakan, barang tersebut berasal dari Aceh yang di kirim melalui rekannya di Medan.
"Belum sempat diedarkan,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Dedi Gam diamankan BNNP Jambi bersama rekannya Yogi Panurut pada Januari lalu.
Kedua pengedar ganja sembilan kilogram digrebek petugas dari sebuah rumah bedeng di Lorong Pembina RT 6, Kelurahaan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Selasa (26/1/2016), sekitar pukul 19.15 WIB.