Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap, Kapal Buronan Interpol Ini 12 Hari Lepas Jangkar di Perairan Tanjung Berakit

Kapal asing FV Viking Lagos yang merupakan kapal buronan interpol sudah 12 hari berada di perairan Tanjung Berakit, Bintan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Kapal asing FV Viking Lagos, yang merupakan kapal buronan interpol sudah 12 hari berada di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Hal ini dibenarkan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) S Irawan, saat ditemui di Fasharkan Mentigi Tanjung Uban, Bintan Kepulauan Riau, kemarin.

Irawan mengatakan, kapal FV Viking Lagos ini ditangkap di 12,5 mil utara Tanjung Berakit. Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerja sama TNI AL dengan Interpol Norwegia.

"Kami menerima berita dari ILO Singapura IFC/MSTF, Rabu (24/2) tentang kapal pelaku illegal fishing yang masuk dalam DPO Interpol Norwegia. Berdasarkan purple notice "VIKING" dengan AIS, kapal itu dalam keadaan off pada posisi Lat 01 26.7 N Long 104 35.8E sekitar 12,5 mil utara Tanjung Berakit," kata Irawan.

Setelah mendapat informasi tersebut, Irawan langsung memerintahkan pasukan Western Fleet Quick Response Lantamal IV untuk melakukan tindakan.

Perintah itu kemudian ditanggapi oleh KRI Siribua-859, yang berjarak 7 Neutical Mile di Utara Tanjung Berakit, untuk melaksanakan manuver ke posisi tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, cuaca buruk sempat menghadang, KRI Siribua tidak bisa menuju FV Viking dan melakukan perlindungan. 
 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas